Rabu, 16 Juli 2014

Panitia Farmasi dan Terapi (PFT), Wujud Eksistensi Apoteker di Rumah Sakit.

Panitia Farmasi dan Terapi atau disingkat PFT merupakan istilah yang cukup awam di telinga masyarakat umum, namun bagi para apoteker istilah tersebut tentunya sudah bukan barang asing lagi. PFT sendiri gampangannya merupakan panitia/kelompok yang ada di rumah sakit yang salah satu tugas utamanya adalah menyusun daftar obat yang digunakan di rumah sakit dengan berbagai pertimbangan. Namun secara detail, apa si sebenarnya PFT itu ? apa hubungannya dengan farmasi atau apoteker ?
      1.      Tujuan dan sasaran PFT
            Panitia Farmasi dan Terapi adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staf  medis dengan staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spesialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari farmasi rumah sakit, serta tenaga kesehatan lainnya.Tujuan dari dibentuknya panitia farmasi dan terapi adalah: 
a.          Menerbitkan kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat,penggunaan obat serta evaluasinya 
b.         Melengkapi staf profesional di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang berhubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai dengan kebutuhan (Depkes RI, 2004).
       2.      Fungsi PFT
            Dalam Kepmenkes Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 disebutkan bahwa PFT mempunyai fungsi dan ruang lingkup sebagai berikut: 
a.   Mengembangkan formularium di rumah sakit dan merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukkan dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama. 
b.    Panitia farmasi dan terapi harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis. 
c.      Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit dan yang termasuk dalam kategori khusus. 
d.   Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional. 
e. Melakukan  tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical record dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan secara terus menerus penggunaan obat secara rasional. 
f.       Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat. 
g.      Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat.

       3.      Susunan Organisasi PFT 
  a. Panitia Farmasi dan Terapi harus sekurang-kurangnya terdiri dari dokter, apoteker dan perawat. Keanggotaannya terdiri atas 8 sampai 15 orang. Untuk rumah sakit yang besar tenaga dokter bisa lebih dari 3 (tiga) orang yang mewakili semua Staf Medis Fungsional yang ada.  
     b.  Ketua Panitia Farmasi dan Terapi dipilih dari dokter yang ada di dalam kepanitiaan dan jika rumah sakit tersebut mempunyai ahli farmakologi klinik, maka sebagai ketua adalah farmakolog. Sekretarisnya adalah apoteker dari instalasi farmasi atau apoteker yang ditunjuk. 
     c.  Panitia Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk rumah sakit besar rapatnya diadakan sebulan sekali. Rapat Panitia Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar-pakar dari dalam maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Panitia Farmasi dan Terapi
      d. Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT (Panitia Farmasi dan Terapi) diatur oleh sekretaris, termasuk persiapan dan hasil-hasil rapat
     e. Membina hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah sakit yang sasarannya berhubungan dengan penggunaan obat (Depkes, 2004).

4.      Tugas dan Tanggung Jawab PFT
     1.Memberikan rekomendasi pada pimpinan rumah sakit untuk mencapai budaya pengelolaan dan penggunaan obat secara rasional. 
       2   Mengkoordinir pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, formularium rumah sakit, pedoman penggunaan antibiotika, dan lain-lain. 
     3. Melaksanakan pendidikan dalam bidang pengelolaan dan penggunaan obat terhadap pihak-pihak yang terkait. 
     4.    Melaksanakan pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat dan memberikan umpan balik atas hasil pengkajian tersebut (Depkes RI, 2004). 
         Jadi Peran Apoteker dalam panitia PFT sangat strategis dan penting karena semua kebijakan dan peraturan dalam mengelola dan menggunakan obat di seluruh unit di rumah sakit ditentukan dalam panitia ini. Agar dapat mengemban tugasnya secara baik dan benar, para apoteker harus secara mendasar dan mendalam dibekali dengan ilmu-ilmu farmakologi, farmakologi klinik, farmakoepidemologi, dan farmakoekonomi disamping ilmu-ilmu lain yang sangat dibutuhkan untuk memperlancar hubungan profesionalnya dengan para petugas kesehatan lain di rumah sakit. 
              Kedudukan Apoteker di PFT yang strategis itu, jika diikuti dengan kompetensi yang mumpuni akan memberikan profesi apoteker eksistensi yang terhormat dimata para tenaga kesehatan yang lain, karena Apoteker akan  memberikan manfaat yang baik untuk kinerja PFT. Maka dari itu bagi yang ingin berjuang dan berkarir sebagai farmasis klinis, perkuat ilmu-ilmu yang akan diaplikasikan, dan niatkan hal tersebut mulai dari detik ini juga.

Sumber : Depkes.2004. Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar